Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute
of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya
tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal
dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur,
terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah
divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh
karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga
secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan
mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer
pricing. Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk
menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal
yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang
memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah
terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing.
Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah masalah biaya
internal. Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi
barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat berupa
bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas
barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara
yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam
menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang
bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang
baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas
dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan
suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban
dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan
kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi
dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan
eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita
telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan
baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan,
kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan
dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan
investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan
penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang,
maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk
perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam
kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di
Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik
untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical
Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya,
mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas
dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang
berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan
serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi
rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal
tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang
diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
• Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan
yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung
etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar
dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan
mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat
mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian
tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang
dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan
dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan
mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide
yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha
untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan
grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen
(dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi
tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang
sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh
kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri.
Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis.
Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang
saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana
manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun
disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan
kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang
saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau
badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi
hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi
serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative
accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002)
salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau
tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain.
Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh
terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative
accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun
bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau
discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi,
agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan
atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan
yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
• Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
• Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
C. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan
aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu
pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah
menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan
harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang
berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis
informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan
keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang
jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal
(tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara
karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
D. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal
tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang
penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan
memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang
tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor
perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat
kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga
mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para
investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki
pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka
dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi
perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan
atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan
auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka
terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian
kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka,
objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam
penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme, diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh
badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di
atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara
dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan
keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh
masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah
mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
CONTOH KASUS
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan
Koalisi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak
kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan
dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
ANALISIS KASUS
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai
pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan
laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan
masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam
penyajian laporan keuangan.
• Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para
akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan
keuangan yang direkayasa.
• Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas.
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas
setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur
dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan
kliennya.
• Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam
kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka
telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka
tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari
benturan kepingan pihak lain.